Palembang,Bertempat di Kantor Kanwil Kemenkum Sumsel Senin (17 Februari 2025) Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan melayani pelayanan kepada masyarakat. Kali ini pelayanan yang diberikan yaitu layanan AHU mengenai konsultasi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil. PPNS ini sendiri memiliki tugas untuk melakukan penyidikan dalam tindak pidana tertentu. Salah satu syarat untuk menjadi PPNS yaitu mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan.
Pelayanan ini diterima langsung oleh staf Administrasi Hukum Umum Sdr Purna Yudha Rujito. Ia menjelaskan persyaratan - persyaratan administrasi mengenai permohonan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan PPNS kemudian memberikan informasi mekanisme alur prosedur dalam penerbitan dan perpanjangan kartu tanda pengenal PPNS.
Kegiatan ini dihadiri oleh Staf Administrasi Hukum Umum Sdr Purna Yudha Rujito, perwakilan dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) Kota Palembang Bhella Rianti Febbyola dan perwakilan dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan ) Kota Lubuk Linggau Ayu Afiatul Kamala.
Selain itu, layanan AHU yang diberikan juga adalah layanan penerbitan sertifikat Apostille. Dalam kesempatan ini pemohon yang berkunjung atas nama Listiani Fitria Ningsih dimana pemohon ingin mencetak sertifikat Apostille dalam rangka memenuhi persyaratan pemohon mengikuti Program Pemerintah Jerman, Ausbildung ( Program Pelatihan Kerja dan sekolah sesuai minat dan bakat peserta ).
Dalam layanan ini diterima langsung oleh staf Administrasi Hukum Umum Sdri Lola. Ia memberikan sertifikat Apostille yang dicetak pada Kanwil Kementerian Hukum Sumsel.
“Kami sangat mengapresiasikan pegawai yang melayani masyarakat dengan sangat baik karena pelayanan merupakan kunci keberhasilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan dalam meraih Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)”ungkap Agato PP Simamora Kakanwil Kemenkum Sumsel.