Palembang, — Pelayanan Apostille di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkumham Sumsel) semakin diminati masyarakat karena prosesnya yang cepat dan mudah. Pada hari ini, Senin (5/5/2025), terlihat peningkatan jumlah pemohon yang datang untuk mengurus legalisasi dokumen melalui layanan Apostille.
Salah satu pemohon, Adilla Widya Utami, mengajukan permohonan Apostille untuk transkrip nilai sebagai persyaratan melanjutkan studi ke Korea Selatan.
Proses pengurusan Apostille di Indonesia umumnya memakan waktu sekitar 3–4 hari kerja setelah dokumen pendukung berhasil diunggah ke sistem Kementerian Hukum. Namun, apabila pejabat publik yang menandatangani dokumen belum terdaftar dalam basis data spesimen, prosesnya bisa memakan waktu lebih lama. Selain itu, layanan Apostille tidak memiliki batas waktu pemrosesan yang tetap karena bergantung pada kelengkapan dan keabsahan dokumen.
Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Agato PP Simamora, menyampaikan komitmennya terhadap kualitas layanan:
“Pelayanan Apostille sangat penting bagi masyarakat. Oleh karena itu, Kanwil Kemenkum Sumsel senantiasa memberikan pelayanan terbaik, khususnya dalam membantu masyarakat mendapatkan legalisasi dokumen secara efisien.”