Palembang, Dalam rangka pelayanan yang optimal, Kanwil Kemenkum Sumsel melaksanakan pelayanan dalam bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yaitu pencatatan Hak Cipta pada hari ini Kamis (08/05/2025).
Pemohon atas nama Nasuka berkunjung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumsel pada Kamis (08/05/205) untuk mencatatkan ciptaannya. Jenis ciptaan ialah Lagu (musik dengan teks) dengan Pemegang Hak Cipta: Nasuka, S. Pd. Judul ciptaan ada 5 yaitu Banyak Gawe (B), Nak Kendak Dewek, Besak Uap, Gawak Bekel, Wong Getah Basah.
Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (Art and Literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.
Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara dan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional.
Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal.
“Sebuah karya cipta sebaiknya harus dilindungi dalam rangka mendapatkan kepastian hukum dikarenakan hak cipta dapat bernilai ekonomi di kemudian hari. Untuk itu setiap hak cipta seseorang perlu didaftarkan dan dilindungi oleh hukum supaya mendapatkan jaminan bagi pemegang hak cipta itu sendiri”, ungkap Agato PP Simamora, Kakanwil Kemenkum Sumsel.