Palembang, Pemohon atas nama Fuji Atminingsih berkunjung ke kanwil Kemenkum Sumsel dalam rangka pencetakan sertifikat Merek pada hari ini Senin (02/06/2025).
Merek adalah tanda yang dpat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo,nama, kata, huruf, angka, susunan warna dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan atau 3 (tiga) dimensi, suara hologram atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan /atau jasa.
Pencetakan sertifikat merek merupakan salah satu pelayanan yang ada di kanwil Kemenkum Sumsel yang mudah. Pencetakan Sertifikat Merek hanya membutuhkan waktu lebih kurang 5 menit.
Pada hari ini, pemohon atas nama Fuji Atminingsih mendaftarkan 2 (dua) merek yaitu merek terdaftar IMARAH, jenis pemohon UMKM, data kelas : 40 (pembuatan Kustom pameran dan display; jasa percetakan seni rupa; pencetakan litograf; sablon dan digital printing; layanan pencetakan inkjet; laminating; cetak offset; pencetakan disesuaikan nama perusahaan dan logo untuk keperluan promosi dan iklan pada barang orang lain; jasa sablon; jasa percetakan) Nomor pendaftaran IDM001248134. Kemudian pemohon juga mendaftarkan merek IMEJI dengan jenis pemohon UMKM, data kelas 40 (jasa percetakan; pencetakan disesuaikan nama perusahaan dan logo untuk keperluan promosi dan iklan pada barang orang lain), nomor pendaftaran IDM001282772.
"Pelayanan Percetakan Sertifikat Merek dapat memberikan nilai ekonomis bagi pemiliknya sehingga perlu didaftarkan untuk menjamin kepastian hukum. Untuk itu, kanwil Kemenkum Sumsel terus berupaya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan salah satunya mempermudah proses pencetakannya"ujar Agato PP Simamora.