Palembang, 17 Maret 2025 – Dalam upaya memperkuat budaya sadar hukum di tengah masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menggelar kegiatan pemantauan dan evaluasi Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Kantor Lurah Plaju Darat.
Tim penyuluh hukum yang terdiri dari empat personel — dua penyuluh hukum ahli madya, Fuad dan Yuliati, serta dua penyuluh hukum ahli muda, Fitri dan Dian — diterjunkan langsung untuk melakukan evaluasi lapangan. Kedatangan tim disambut hangat oleh Lurah Plaju Darat, Rupawansyah, di ruang rapat kantor lurah.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kanwil Kemenkum Sumsel untuk memastikan Kelompok Kadarkum di tingkat kelurahan tetap aktif dan berdaya guna. Pemantauan ini juga dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkum RI tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
“Kelompok Kadarkum adalah aset penting dalam mewujudkan masyarakat yang sadar, paham, dan taat hukum. Karena itu, pemantauan dan evaluasi secara berkala menjadi langkah penting untuk menjaga eksistensi dan efektivitas perannya di tengah masyarakat,” ujar salah satu penyuluh.
Dalam pemantauan tersebut, tim menilai keberlangsungan status “Desa/Kelurahan Sadar Hukum” berdasarkan empat dimensi utama: akses informasi hukum, akses implementasi hukum, akses keadilan, serta demokrasi dan regulasi. Jika keempat dimensi tersebut terpenuhi, status sadar hukum akan dipertahankan dengan catatan rekomendasi pembinaan lanjutan. Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian, status tersebut bisa saja dicabut.
Selain melakukan wawancara dan observasi, tim penyuluh juga menyerahkan kuisioner untuk diisi secara langsung oleh Lurah Plaju Darat. Dalam kesempatan itu, Rupawansyah menegaskan komitmennya untuk terus menjaga agar Kadarkum Plaju Darat berjalan sesuai ketentuan.
“Kami berupaya agar masyarakat Plaju Darat selalu memiliki akses terhadap informasi hukum dan dapat menyelesaikan permasalahan hukum secara damai dan bijak,” ungkap Rupawansyah.
Dengan langkah konkret seperti ini, diharapkan masyarakat Plaju Darat dapat menjadi contoh bagi wilayah lain dalam mewujudkan masyarakat yang tidak hanya sadar hukum, tetapi juga berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang harmonis dan tertib hukum.