
Palembang, Seorang pemohon atas nama Martinus mengunjungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan pada Jumat (7/11/2025) pukul 10.30 WIB untuk melakukan perubahan Perseroan Perorangan (PT Perorangan).
Perseroan Perorangan merupakan bentuk badan hukum yang dapat didirikan oleh satu orang saja, dengan ketentuan memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Proses pendirian lengkap dengan penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 45 menit.
Adapun penerbitan NPWP PT Perorangan dapat diakses melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id, sedangkan penerbitan NIB melalui oss.go.id.
Dalam layanan kali ini, pemohon mendirikan PT TEKANA JAYA INDONESIA, dengan Helpdesk AHU yang melayani, yakni Purna Yudha R.
Sementara itu, Maju Amintas Kakanwil Kemenkum Sumsel mengungkapkan akan mendukung masyarakat dalam proses pendirian perusahaannya yang dapat didaftarkan melalui kantor wilayah kementerian hukum.
"Kantor kanwil kementerian hukum sumatera selatan siap melayani masyarakat dalam proses pendaftaran ataupun pencatatan pendirian perusahaannya seperti Perseroan Terbatas (PT)"ungkapnya
