
Palembang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melaksanakan pelayanan penerbitan sertifikat Apostille kepada dua pemohon pada Jumat (24/10/2025).
Pemohon pertama atas nama Igo Rollis Joosevelt datang pada pukul 08.15–08.30 WIB untuk mencetak dokumen Apostille berupa Akta Kelahiran dengan keperluan bekerja di Jerman. Sementara itu, pemohon kedua atas nama Eci mengajukan permohonan untuk anaknya Adib Dwi pada pukul 09.45–10.00 WIB dengan dokumen Akta Kelahiran yang akan digunakan untuk keperluan kuliah di Filipina.
Pelayanan penerbitan sertifikat Apostille dilakukan oleh petugas bidang Pelayanan AHU, Ryan Citra Utami, dengan waktu proses sekitar 15–30 menit. Proses legalisasi-apostille berjalan lancar dan seluruh layanan terlaksana dengan baik.
Layanan Apostille merupakan bentuk penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum sebagai Competent Authority melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
“Layanan Apostille memiliki peran penting dalam mempermudah masyarakat Indonesia yang membutuhkan legalisasi dokumen publik untuk digunakan di luar negeri. Melalui layanan ini, proses pengesahan dokumen menjadi lebih sederhana, cepat, dan diakui secara internasional”ujar Maju Amintas Kakawil Kemenkum Sumsel.
Kemudian beliau juga menambahkan “Hal ini merupakan wujud nyata komitmen Kemenkum dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah, cepat, dan transparan bagi seluruh warga negara”.

