Palembang, Pendaftaran Merek Kanwil Kemenkum Sumsel lebih mudah dan cepat. Terbukti hampir setiap hari pemohon yang datang berkunjung ke Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel. Pada Hari ini, Rabu (12/3/2025) Kanwil Kemenkum Sumsel menerbitkan Sertifikat Merek kepada Pemohon atas nama Asmawati.
Merek yang didaftarkan oleh Asmawati yakni Dapoer Bingen dengan Kelas Merek 29 produk Pempek dan Turunanya. Sertifikat Merek diserahkan langsung oleh Staf Kekayaan Intelektual, Dio Gestianda. Dio menjelaskan bahwa pendaftaran merek bisa melalui website merek.dgip.go.id
Sebelumnya juga, Kanwil Kemenkum Sumsel juga dikunjungi pemohon untuk berkonsultasi dan mendaftarkan Merek Dagang nya. Pemohon atas nama Febri berkunjung pada Selasa (11/03/2025).
Pegawai Pelayanan Kekayaan Intelektual yang memberikan konsultasi dan membantu mendaftarkan merek yakni, Suaibatul Aslamiah. Pengajuan merek yang diajukan berupa badan usaha yaitu PT Sumatera Jaya Maritim. Nama brand merek yang di daftarkan adalah Permata Duo Putri dengan kelas merek 30 produk garam.
“Merek merupakan salah satu kekayaan intelektual yang harus dilindungi kepemilikannya demi terciptanya kepastian hukum bagi pemilik merek itu sendiri”ujar Agato PP Simamora Kakanwil Kemenkum Sumsel.