
Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Tim Penyuluh Hukum melaksanakan kegiatan pendampingan pelaporan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di Kecamatan Sako, Kota Palembang, Kamis (05/03/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Sako ini dihadiri oleh Sekretaris Camat Sako, empat lurah di wilayah Kecamatan Sako, paralegal Posbankum, serta operator kelurahan.
Pendampingan dilakukan oleh Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel yang terdiri dari Selvitrin, Nelly Rusmania, Dian Merdiansyah, dan Chandra. Dalam kegiatan tersebut, para peserta diberikan pemahaman kembali mengenai empat layanan utama Posbankum Desa/Kelurahan, yakni layanan konsultasi dan informasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, penyelesaian sengketa atau perdamaian di luar pengadilan, serta rujukan kepada advokat.
Selain sebagai sarana peningkatan kapasitas, kegiatan ini juga menjadi evaluasi terhadap pelaporan layanan Posbankum yang tercatat pada sistem Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Berdasarkan data yang ada, pelaporan layanan Posbankum di Kecamatan Sako masih belum optimal. Oleh karena itu, Tim Penyuluh Hukum mendorong para lurah dan paralegal Posbankum untuk lebih aktif mendokumentasikan setiap layanan yang diberikan kepada masyarakat serta melaporkannya melalui laman pelaporan Posbankum Desa/Kelurahan yang telah disediakan oleh BPHN.
Dalam kesempatan tersebut, Camat Sako, Rahmad Hidayat Pane, S.STP., menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya peningkatan akses terhadap keadilan melalui layanan Posbankum. Ia menegaskan bahwa wilayah Kecamatan Sako yang terdiri dari empat kelurahan siap berkomitmen untuk memastikan setiap kegiatan layanan Posbankum dapat dilaporkan melalui sistem yang telah ditentukan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan praktik langsung pengisian laporan layanan Posbankum oleh para operator kelurahan yang didampingi oleh Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, mengapresiasi sinergi antara pemerintah kecamatan, kelurahan, serta para paralegal dalam mendukung optimalisasi layanan Posbankum di tingkat desa dan kelurahan. Ia menegaskan bahwa Posbankum merupakan garda terdepan dalam memberikan akses layanan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum secara cepat, mudah, dan tanpa biaya.
“Melalui pendampingan ini diharapkan seluruh layanan yang diberikan kepada masyarakat dapat terdokumentasi dan terlaporkan dengan baik, sehingga keberadaan Posbankum benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Kakanwil.


