Palembang, Senin 24 Februari 2025 bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Staf Administrasi Hukum Umum Purna Yudha Rujito melaksanakan pemberian stiker legalisasi kepada masyarakat.
Dalam kesempatan ini masyarakat yang menerima pemberian stiker legalisasi yaitu Candra dengan negara tujuan Thailand untuk keperluan kelengkapan dokumen pernikahan. Adapun dokumen yang diberikan stiker legalisasi yaitu Surat Pernyataan Izin Orang Tua, Surat Pengantar Menikah.
Stiker Legalisasi adalah tanda legalisasi yang berbentuk stiker yang diberikan oleh Kementerian Hukum. Tanda legalisasi ini diberikan untuk tanda tangan pejabat. Pemberian Stiker Legalisasi merupakan salah satu Layanan di Kantor Wilayah Kemeterian Hukum khususnya di bidang Adiministrasi Hukum Umum. Layanan ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum.
Layanan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat selain bisa memberikan kepastian hukum, layanan ini bisa menjadi syarat administasi bagi pengguna”kata Agato PP Simamora Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan.