Prabumulih, 16 Juli 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui JFT Penyuluh Hukum melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum di MTsN 1 Prabumulih pada Rabu, 16 Juli 2025 pukul 10.00 WIB. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan Kepala MTsN 1 Prabumulih Nomor B.484/Mts.06.13.01/PP.00.5/7/2025.
Atas arahan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, empat Penyuluh Hukum yaitu Ahmad Fuad, Fitri Asnita, Dian Merdiansyah, dan Evien Elmer hadir sebagai narasumber dalam kegiatan yang mengangkat tema "Bijak Bermedia Sosial dan Cegah Bullying".
Dalam penyampaian materinya, para penyuluh memberikan edukasi kepada siswa tentang pentingnya memahami konsekuensi hukum dari tindakan bullying serta etika dalam penggunaan media sosial. Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar, khususnya siswa kelas VII yang hadir sebanyak 150 orang peserta.
Kegiatan berlangsung dengan penuh antusiasme. Sesi tanya jawab di akhir acara menjadi momen interaktif antara peserta dan narasumber, menunjukkan minat tinggi siswa terhadap pemahaman hukum sejak dini.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para siswa mampu menjadi agen perubahan dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, serta sadar hukum.