
BATURAJA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) terus melakukan langkah proaktif untuk memproteksi kekayaan intelektual (KI) dan aset komunal di wilayah Sumatera Selatan. Pada Selasa (7/4), tim dari Bidang Pelayanan KI yang dipimpin oleh Analis KI Ahli Muda, Yulkhaidir, melaksanakan rangkaian koordinasi lintas instansi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Fokus utama kunjungan ini meliputi penegakan hukum pelanggaran KI, inventarisasi potensi daerah, hingga inisiasi pembentukan payung hukum daerah yang permanen.
Rangkaian kegiatan diawali dengan koordinasi di Polres OKU yang diterima langsung oleh Kasat Reskrim, Bapak Irawan. Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa dalam empat tahun terakhir belum terdapat laporan pengaduan pelanggaran KI di wilayah OKU. Menanggapi keterbatasan pemahaman teknis mengenai KI di tingkat penyidik, tim Kanwil Kemenkum Sumsel memberikan edukasi komprehensif mengenai jenis-jenis KI dan contoh pelanggarannya. Kedepannya, Polres OKU berkomitmen untuk memperkuat sinergi dengan Kanwil Kemenkum guna meningkatkan pengawasan dan penanganan aduan masyarakat terkait hak kekayaan intelektual.
Koordinasi berlanjut ke Bappedalitbang OKU, di mana tim diterima oleh Kabid Ibu Yusniati Eka Saputri. Saat ini, Kabupaten OKU telah berhasil mencatatkan enam Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang mencakup Ekspresi Budaya Tradisional (Sekundang dan Pencaksilat) serta Pengetahuan Tradisional (Kinok, Kasuhan, Huasan, dan Kopiah Resam). Potensi besar lainnya seperti Songket Ugan dan Rumah Ulu kini tengah didata untuk didorong sebagai Indikasi Geografis (IndiGeo). Kanwil Kemenkum Sumsel menyatakan kesiapannya memberikan pendampingan teknis agar dokumen persyaratan dan data dukung komoditas unggulan tersebut segera terpenuhi.
Langkah strategis juga diambil melalui pertemuan dengan Kepala Bagian Hukum Pemkab OKU, Bapak Eka Meirwanza. Mengingat Kabupaten OKU belum memiliki regulasi khusus mengenai KI, Bagian Hukum sangat mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Pelindungan Kekayaan Intelektual sesuai amanat Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-1.PP.04.02. Rencananya, inisiasi payung hukum ini akan dikomunikasikan kepada Bupati untuk dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027, guna menjamin keberlanjutan pelindungan karya intelektual di Bumi Sebimbing Sekundang.
Selain aspek hukum dan teknis, tim juga berkoordinasi dengan Bagian Kesra melalui Analis Kebijakan Kerjasama, Herlina Wati, terkait pembaharuan nota kesepahaman (MoU) yang telah habis masa berlakunya. Kanwil Kemenkum Sumsel telah menyerahkan draf MoU terbaru sebagai acuan pembentukan kerja sama yang lebih modern dan mencakup poin-poin krusial pelindungan KI. Upaya ini disambut positif oleh Pemkab OKU sebagai bentuk penguatan administrasi dan komitmen bersama dalam memajukan potensi daerah secara legal.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa, "Langkah komprehensif di Kabupaten OKU ini merupakan upaya kami menjemput bola untuk memastikan aset lokal seperti Songket Ugan dan Rumah Ulu terlindungi secara hukum melalui Indikasi Geografis. Kami memberikan apresiasi tinggi atas semangat Pemkab OKU dalam menginisiasi Perda KI, karena regulasi daerah adalah fondasi utama untuk memberikan kepastian hukum bagi para inovator dan pelestari budaya. Sinergi antara Kemenkum, Polres, dan Pemerintah Daerah adalah kunci untuk mewujudkan OKU sebagai kabupaten yang sadar akan pentingnya nilai ekonomi dari kekayaan intelektual."


