
MUARA ENIM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus melakukan langkah nyata dalam memajukan potensi daerah melalui pelindungan Kekayaan Intelektual (KI). Pada Selasa (10/3), tim yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan KI, Yenni, didampingi jajaran dari Dinas Pariwisata & Ekraf serta Brida Muara Enim, melakukan koordinasi strategis ke Sustainable Economics Social Environment Dept. Head PT Bukit Asam Tbk. Pertemuan ini bertujuan untuk menjajaki pengembangan "Sentra Industri Bukit Asam (SIBA) Center" sebagai Kawasan Berbasis KI yang terintegrasi di Tanjung Enim.
Kunjungan tersebut disambut hangat oleh pimpinan departemen, Ibu Listati, beserta jajarannya. Beliau menyampaikan apresiasi atas kemitraan berkelanjutan dengan Kanwil dalam membina UMKM lokal, khususnya melalui wadah SIBA Center. Saat ini, SIBA Center telah menjadi rumah bagi berbagai pengrajin mulai dari tenun songket, batik, rajut, hingga produk pangan seperti keripik jamur dan kopi. Bahkan, kawasan ini telah memiliki merek kolektif di empat kelas barang dan menjadi pusat edukasi bagi sekolah serta perusahaan yang ingin mempelajari kerajinan khas daerah.
Kepala Bidang Pelayanan KI, Yenni, menjelaskan bahwa SIBA Center memiliki potensi besar untuk ditetapkan sebagai Kawasan Karya Cipta atau Kawasan Wisata Berbasis KI. Kriteria tersebut meliputi adanya lokasi yang tetap, aktivitas pelaku seni, karya yang tercatat di DJKI, serta adanya pembinaan yang berdampak ekonomi dan pariwisata. Dengan adanya Museum Batubara di area yang sama, SIBA Center dinilai telah memenuhi syarat sebagai destinasi wisata yang tidak hanya menawarkan hiburan, tetapi juga perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual para pelakunya.
Dalam kunjungan langsung ke lapangan, tim Bidang Pelayanan KI meninjau lima produk unggulan yakni Siba Rosella, rajut, batik, songket, dan kopi. Tim memberikan motivasi khusus bagi para pengrajin kerajinan tangan seperti batik dan songket agar mulai melangkah menuju pendaftaran Indikasi Geografis (IndiGeo). Langkah ini dianggap vital untuk memberikan label keaslian dan mutu pada produk kerajinan yang dihasilkan oleh masyarakat Tanjung Enim, sehingga memiliki daya saing yang lebih tinggi di pasar nasional maupun internasional.
Koordinasi berlanjut ke Rumah Batik Serasan yang disambut oleh ketua pengrajin, Bapak Totok Adi Hermanto. Di lokasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Sumsel kembali mendorong para pengrajin untuk mendaftarkan motif-motif batik mereka sebagai IndiGeo Kabupaten Muara Enim. Dengan memiliki ciri khas motif yang merepresentasikan identitas daerah, pendaftaran IndiGeo akan memberikan perlindungan hukum yang kuat serta mencegah klaim sepihak atas motif asli hasil kreativitas masyarakat Muara Enim.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh PT Bukit Asam dalam memproteksi UMKM binaannya.


