
Prabumulih — Dalam rangka meningkatkan pemahaman aparatur pemasyarakatan terhadap pembaruan hukum pidana nasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada pegawai Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Prabumulih. Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Rutan Prabumulih pada Jumat (23/1/2026) ini dilaksanakan sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Rutan Kelas IIB Prabumulih, Sandy Wiguna, S.Kom., M.Si, yang berharap sosialisasi ini dapat memperkuat pemahaman pegawai terhadap ketentuan KUHP baru yang berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi pemasyarakatan. Sebagai keynote speaker, Koordinator Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, H. Asnedi, menegaskan bahwa petugas pemasyarakatan merupakan bagian dari integrated criminal justice system, khususnya pada tahap post-adjudikasi, di mana fungsi pembinaan terhadap warga binaan dijalankan.
Materi disampaikan oleh Dian Merdiansyah, Penyuluh Hukum Ahli Muda, yang memaparkan posisi strategis pemasyarakatan dalam aspek penahanan, pengawasan, dan pembinaan berdasarkan ketentuan KUHP, KUHAP, serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
Pada kesempatan tersebut, *Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian,* menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini. “Saya mengapresiasi sinergi dan komitmen jajaran Rutan Prabumulih dalam meningkatkan kapasitas aparatur. Pemahaman yang utuh terhadap KUHP baru menjadi bekal penting untuk mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan berkeadilan,” ujarnya.
Kegiatan yang diikuti oleh jajaran pejabat struktural, pegawai, dan CPNS Rutan Prabumulih ini ditutup dengan diskusi dan tanya jawab sebagai upaya menyamakan pemahaman serta memperkuat implementasi pembaruan hukum pidana di lingkungan pemasyarakatan.



