
Palembang, 8 Oktober 2025 – Tim Kerja BSK Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) yang diselenggarakan secara daring oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melalui Zoom Meeting. Diskusi kali ini mengangkat tema “Analisis Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penghapusan Jaminan Fidusia”.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, yang menekankan bahwa kebijakan mengenai penghapusan jaminan fidusia merupakan langkah penting dalam menjaga kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan kepada para pihak yang terkait. Sambutan dilanjutkan oleh Andry Indrady, Kepala Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum, yang menekankan pentingnya evaluasi dan sinkronisasi dalam implementasi kebijakan agar target kinerja Kanwil dapat tercapai sesuai dengan arah kebijakan nasional.
Paparan narasumber berfokus pada analisis implementasi Permenkumham No. 25 Tahun 2021, yang mengatur mekanisme penghapusan jaminan fidusia, serta tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Selain itu, turut dibahas mengenai target-target yang harus dicapai oleh kantor wilayah dalam mendukung implementasi kebijakan ini.
Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan antusiasme peserta yang tinggi. Berbagai pertanyaan dan masukan muncul terkait penerapan peraturan di lapangan, termasuk upaya penyederhanaan prosedur serta peningkatan kualitas layanan bagi masyarakat.
Kegiatan ditutup dengan closing statement dari narasumber, yang menegaskan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan penghapusan jaminan fidusia memerlukan komitmen bersama antara pemerintah pusat, kantor wilayah, serta pemangku kepentingan lainnya.
Melalui partisipasi dalam forum ini, Kanwil Kemenkum Sumsel menegaskan komitmennya untuk mendukung implementasi kebijakan strategis secara konsisten dan efektif, sebagai bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum dan peningkatan layanan kepada masyarakat.

