Palembang – Kakanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan Hukum yang diselenggarakan oleh Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat pada Senin (8/9/2025).
Diskusi yang digelar secara daring melalui aplikasi Zoom ini mengangkat tema “Permenkumham RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris”.
Kegiatan diawali dengan Laporan Pelaksanaan Kegiatan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dan dibuka oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum, Badan Strategi Kebijakan Hukum RI, Veiby Koloay.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman sekaligus menyamakan persepsi antarunit pelaksana teknis dalam menerapkan regulasi, sehingga kebijakan hukum yang ada dapat dijalankan dengan lebih efektif, konsisten, dan responsif terhadap dinamika di lapangan,” ujar Veiby Koloay.
Dalam sesi utama, narasumber menyampaikan pemaparan mengenai berbagai ketentuan dalam Permenkumham 19/2019, termasuk syarat dan tata cara pengangkatan, cuti, perpindahan, pemberhentian, hingga perpanjangan masa jabatan notaris. Salah satu poin penting yang dibahas adalah adanya permasalahan teknis terkait ketidaksesuaian jangka waktu serah terima protokol notaris dengan ketentuan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN).
Diskusi kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang diikuti dengan antusias oleh para peserta. Pertanyaan dan tanggapan berfokus pada implementasi regulasi serta solusi terhadap kendala yang dihadapi di lapangan.
Dengan kehadiran langsung Kepala Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, kegiatan ini diharapkan semakin memperkuat pemahaman dan peran strategis Kanwil Sumsel dalam pelaksanaan kebijakan hukum, khususnya terkait jabatan notaris.


