Palembang. Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pendalaman dan Penguatan Pedoman Analisis dan Evaluasi 6 Dimensi serta Penerapan Aplikasi Evadata dalam proses analisis dan evaluasi Peraturan Daerah. Kegiatan diikuti Kepala Kantor Wilayah Agato PP Simamora, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Hendrik Pagiling, beserta Analis Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah secara virtual, Kamis (27/02).
Kepala BPHN, Min Usihen, dalam sambutannya menekankan pentingnya penerapan Aplikasi Evadata di seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Kepala BPHN menjelaskan, aplikasi ini tidak hanya berfungsi sebagai alat bantu bagi pejabat fungsional Analis Hukum dalam menjalankan tugasnya, tetapi juga diharapkan mampu menciptakan sinergitas dan integrasi antara hasil analisis serta evaluasi hukum di tingkat pusat dan daerah.
“Bahwa perda yang akan dipilih harus disinkronkan dengan kebijakan analisis dan evaluasi melalui 6 dimensi (Pancasila, Ketetapan jenis PUU, disharmoni Pengaturan, Kejelasan Rumusan, Dimensi Kesesuaian asas bidang hukum PUU, Efektifitas pelaksanaan PUU). Dan apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dari 6 dimensi yang digunakan oleh analis hukum, maka hal tersebut akan direkomendasikan untuk diubah, dicabut dan ditetapkan kembali”, jelasnya.
Tema analisis dan evaluasi hukum tahun 2025 ditetapkan untuk mendukung program prioritas pemerintah yakni swasembada pangan, swasembada energi, makan bergizi gratis, hilirisasi komoditas dan pengelolaan lahan. Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi instrumen diagnosis melalui 6 dimensi. Pada kegiatan ini juga dilakukan sesi diskusi dan pendampingan praktik aplikasi evadata.
Kakanwil Kemenkum Sumsel berharap para JF Analis Hukum dan Perancang dapat mengaplikasikan metode 6 Dimensi dan Aplikasi Evadata secara maksimal dalam proses analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan, sehingga tercipta regulasi yang lebih harmonis dan efektif di wilayah Sumatera Selatan.