
Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) mengikuti Rapat Persiapan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pembentukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KI yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Penegakan Hukum pada hari ini Rabu (06/05) di Ruang Divisi pelayanan Hukum.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Yulkhaidir selaku Analis KI Ahli Muda, beserta tim. Rapat ini bertujuan untuk mematangkan persiapan pelaksanaan Diklat Pembentukan PPNS KI yang akan segera dilaksanakan.
Dalam rapat disampaikan bahwa Diklat Pembentukan PPNS KI akan berlangsung selama dua bulan, mulai 8 Juni 2026 hingga 6 Agustus 2026, dengan pola pembelajaran 40 jam pelajaran (JP). Kegiatan ini akan dilaksanakan di Diklat Reserse Lemdiklat Polri, Cisarua, Bogor. Adapun pembahasan meliputi mekanisme pelatihan, tujuan pembentukan PPNS KI, serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta.
Pada kesempatan tersebut, tim Bidang KI juga menyampaikan tanggapan serta meminta arahan terkait Kepala Bidang KI yang berhalangan mengikuti pelatihan karena telah lulus sebagai Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan saat ini tengah menunggu Surat Keputusan pengangkatan serta pelantikan.
Menanggapi hal tersebut, tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memberikan saran agar Kepala Bidang KI membuat surat pernyataan resmi yang menjelaskan ketidakikutsertaan dalam Diklat PPNS KI beserta alasannya. Selain itu, disarankan pula untuk meminta arahan Kepala Kantor Wilayah guna menunjuk pejabat pengganti yang akan mengikuti pelatihan tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas, menyampaikan bahwa keikutsertaan jajaran dalam kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat kapasitas penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual. Ia menegaskan pentingnya kesiapan sumber daya manusia yang kompeten dan profesional dalam mendukung tugas-tugas penyidikan di bidang KI.
“Melalui Diklat Pembentukan PPNS KI ini, diharapkan akan lahir aparatur yang memiliki integritas dan kemampuan teknis yang mumpuni dalam penegakan hukum kekayaan intelektual, sehingga dapat memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi masyarakat,” ujar Maju Amintas.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dan komunikasi yang baik dalam menyikapi dinamika kepegawaian, termasuk penunjukan peserta pengganti, agar pelaksanaan program tetap berjalan optimal dan tujuan organisasi dapat tercapai.
