
Palembang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mengikuti kegiatan Sosialisasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara virtual pada Senin (19/1/2026). Kegiatan ini dilaksanakan melalui Zoom Meeting dan diikuti dari Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel.
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumatera Selatan, Nur’Ainun, Koordinator Analis Hukum Nurhidayat Hamid, Koordinator Badan Strategi Kebijakan Hukum Phuput Mayasari, serta Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Jabatan Fungsional Analis Hukum di lingkungan Kanwil Kemenkum Sumatera Selatan.
Sosialisasi dibuka oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Mien Usihen. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026 dilaksanakan oleh BPHN sebagai salah satu indikator ketercapaian pembangunan hukum dan reformasi birokrasi nasional. Penilaian ini akan melibatkan sebanyak 546 pemerintah daerah serta 97 instansi pusat kementerian dan lembaga.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum memiliki peran strategis sebagai fasilitator dalam melakukan sosialisasi, koordinasi, serta pendampingan kepada pemerintah daerah. Untuk mendukung peran tersebut, BPHN akan melakukan pendampingan secara berkelanjutan, membangun komunikasi intensif dengan PIC wilayah, serta menyediakan pedoman dan template sebagai acuan pelaksanaan sosialisasi di daerah.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan pembagian wilayah kegiatan sosialisasi Penilaian IRH. Kanwil Kemenkum Sumatera Selatan ditetapkan masuk dalam Wilayah I dengan koordinator pemateri Adharinalti. Materi yang disampaikan meliputi para pihak dalam penilaian IRH, peran Tim Sekretariat Wilayah, mekanisme pelaksanaan IRH, pengembangan aplikasi IRH Tahun 2026, serta arah perubahan variabel, indikator, dan data dukung untuk penilaian Tahun 2027.
Sebagai tindak lanjut, Surat Keputusan Pembentukan Tim Sekretariat Wilayah Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Pemerintah Daerah di Wilayah Sumatera Selatan Tahun 2026 telah disampaikan kepada BPHN pada hari yang sama, Senin (19/1/2026).
Kegiatan sosialisasi ditutup oleh Koordinator Pemateri dengan penyampaian bahwa sosialisasi lanjutan terkait teknis pelaksanaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum akan diinformasikan kembali kepada seluruh peserta.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum serta berperan aktif dalam mendampingi pemerintah daerah guna meningkatkan kualitas pembangunan hukum dan reformasi birokrasi di wilayah Sumatera Selatan.



