
Palembang – Demi mendorong peningkatan kualitas kebijakan hukum daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Rabu, 28 Januari 2026, bertempat di Ruang Teleconference Kanwil setempat.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Nur’Ainun, serta dimoderatori oleh Analis Hukum Ahli Madya, Nurhidayat. Dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Nur’ainun, membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, sekaligus membuka secara resmi kegiatan sosialisasi.
Dalam sambutannya, Kadiv Nur’Ainun menekankan bahwa Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan salah satu pilar penting dalam mendukung reformasi politik, hukum, dan birokrasi sebagaimana tertuang dalam Asta Cita. IRH diarahkan untuk mewujudkan regulasi yang baik, adaptif, serta taat asas guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.
“Reformasi hukum memiliki peran strategis dalam reformasi birokrasi, karena memastikan setiap proses birokrasi memiliki dasar hukum yang jelas, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kadiv PPPH.
Melalui pelaksanaan IRH, pemerintah daerah diharapkan tidak hanya berfokus pada kuantitas regulasi, tetapi juga memperhatikan kualitas, konsistensi, serta dampak nyata regulasi bagi masyarakat.
Pada sesi pemaparan materi, penyampaian materi teknis terkait Sosialisasi Pelaksanaan IRH pada Pemerintah Daerah Tahun 2025 disampaikan oleh Phuput Mayasari, Analis Kebijakan Ahli Muda. Materi yang disampaikan berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum Nomor M.HH-3.OT.03.01 Tahun 2026, yang menjadi dasar pelaksanaan dan penilaian Indeks Reformasi Hukum bagi pemerintah daerah.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Biro Hukum Provinsi Sumatera Selatan, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan, PIC IRH pada pemerintah daerah, serta Tim Sekretariat Wilayah Sumatera Selatan.
Di kesempatan berbeda, Kakanwil Maju Amintas Siburian menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan, khususnya Tim Sekretariat Wilayah Sumatera Selatan sebagai fasilitator tingkat daerah. Diharapkan, sosialisasi ini dapat memberikan manfaat nyata dan menjadi langkah awal dalam meningkatkan nilai Indeks Reformasi Hukum di Provinsi Sumatera Selatan.



