
Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum menerima kunjungan dan koordinasi dari jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) terkait organisasi kemasyarakatan (Ormas), Kamis (22/1). Kegiatan koordinasi ini berlangsung di Ruang Kerja Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel.
Koordinasi tersebut dilakukan oleh Kepala Unit Intelijen Keamanan (Kanit Intel) Polda Sumsel, Benny, bersama anggota Doddy dan Hendro, yang bertujuan untuk melakukan pengecekan status badan hukum Ormas D'best Prabowo Sumatera Selatan.
Kedatangan jajaran Polda Sumsel disambut langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkum Sumsel, Gunawan, bersama Analis Hukum Ahli Muda Riyan Citra Utami dan Penelaah Dokumen Fisik Perseroan Purna Yudha Rujito.
Dalam koordinasi tersebut, dilakukan pengecekan status badan hukum Ormas D'best Prabowo Sumatera Selatan melalui sistem AHU Online pada laman ahu.go.id, tepatnya pada fitur AHU Unduh Data. Pengecekan dilakukan oleh petugas AHU dan diperoleh hasil bahwa nama Ormas tersebut belum ditemukan atau belum terdaftar dalam sistem AHU Unduh Data.
AHU Unduh Data merupakan aplikasi layanan publik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum untuk membantu masyarakat dan instansi terkait dalam memperoleh informasi serta mengunduh data badan hukum dan nonbadan hukum, seperti perseroan, yayasan, perkumpulan, fidusia, pemilik manfaat, dan badan usaha nonhukum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa koordinasi lintas instansi ini merupakan langkah strategis dalam memastikan legalitas dan tertib administrasi organisasi kemasyarakatan.
“Sinergi antara Kanwil Kemenkum Sumsel dan Polda Sumsel sangat penting untuk memastikan setiap organisasi kemasyarakatan yang beraktivitas di wilayah Sumatera Selatan memiliki legalitas yang jelas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan kepastian hukum,” ujar Maju Amintas Siburian.
Ia juga menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sumsel akan terus membuka ruang koordinasi dan memberikan dukungan data serta informasi yang diperlukan oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Kegiatan koordinasi ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016, serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 18 Tahun 2025 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumatera Selatan berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi antarinstansi guna mewujudkan kepastian hukum, transparansi administrasi, dan pengawasan legalitas organisasi kemasyarakatan di wilayah Sumatera Selatan.


