
Palembang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mengikuti Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Program Pembinaan Hukum Nasional di Wilayah Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara daring, Kamis (22/1/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Nur Ainun, didampingi Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Bulan Mahardika Subekti, serta jajaran koordinator dan tim kerja pembinaan hukum Kanwil Kemenkum Sumsel.
Rakernis dibuka oleh Sekretaris BPHN, Mohamad Aliamsyah, dan dilanjutkan dengan paparan Kepala BPHN, Min Usihen, yang menyampaikan arah kebijakan pembinaan hukum nasional tahun 2026. Dalam pemaparannya, BPHN menetapkan fokus kinerja pada peningkatan kepuasan layanan pembinaan hukum, kepatuhan hukum masyarakat dan lembaga, serta terwujudnya manfaat dan dampak peraturan perundang-undangan terhadap pembangunan hukum nasional.
Sejumlah rencana aksi strategis yang akan dilaksanakan Kantor Wilayah juga disampaikan, meliputi analisis dan evaluasi peraturan daerah, layanan bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, pendampingan dan pembinaan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan, serta pengelolaan dokumen dan informasi hukum.
Rakernis juga diisi dengan pemaparan teknis terkait pendampingan penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Pemerintah Daerah, pedoman analisis dan evaluasi peraturan daerah dengan target minimal 10 perda pada tahun 2026, penguatan literasi hukum berbasis digital, pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), serta pelaksanaan bantuan hukum dan penyuluhan hukum di daerah, termasuk penjaringan peserta pelatihan Juru Damai.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa Rakernis ini menjadi landasan penting bagi Kantor Wilayah dalam menyusun langkah strategis pembinaan hukum di daerah agar selaras dengan kebijakan nasional. Menurutnya, sinergi antara BPHN, Kantor Wilayah, dan Pemerintah Daerah menjadi kunci dalam mewujudkan pembinaan hukum yang berdampak nyata bagi masyarakat.
“Kanwil Kemenkum Sumsel siap menindaklanjuti hasil Rakernis ini dengan memperkuat koordinasi lintas sektor, sehingga program pembinaan hukum dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan memberikan manfaat langsung bagi peningkatan kesadaran serta kepatuhan hukum masyarakat,” tegas Maju Amintas Siburian.
Melalui Rakernis ini, diharapkan pelaksanaan pembinaan hukum di wilayah Sumatera Selatan pada tahun 2026 dapat berjalan optimal, berkelanjutan, dan sejalan dengan agenda pembangunan hukum nasional.



