Palembang — Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang efektif dan berlandaskan hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 15 (lima belas) Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwako) Pagaralam pada Kamis (8/5), bertempat di Aula Musi Kanwil Kemenkum Sumsel.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hendrik Pagiling, bersama jajaran fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. Dalam sambutannya, Hendrik menegaskan pentingnya harmonisasi sebagai proses strategis untuk menyempurnakan substansi dan legalitas produk hukum daerah.
“Kami tidak sekadar menilai secara administratif atau teknis, tapi juga memastikan bahwa substansi dari setiap Ranperwako ini benar-benar mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif. Harmonisasi adalah ruang strategis untuk menyempurnakan produk hukum daerah sebelum ditetapkan,” ujarnya.
Dari pihak Pemerintah Kota Pagaralam, hadir Asisten III Administrasi Umum, Hermawan, yang menyampaikan bahwa 15 Rancangan Perwako tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024. Dari total 35 rancangan awal, 15 telah siap untuk masuk tahap harmonisasi.
“Perwako ini menjadi payung hukum bagi kami dalam menjalankan tugas dan fungsi di masing-masing perangkat daerah. Maka dari itu, kami sangat berharap proses harmonisasi ini benar-benar memberikan kejelasan dan kepastian hukum,” ujar Hermawan. Ia turut menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Sumsel.
Rancangan Perwako yang dibahas meliputi pengaturan kedudukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsi berbagai perangkat daerah, termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Badan Keuangan dan Aset Daerah, hingga Sekretariat DPRD Kota Pagaralam.
Dalam rapat tersebut, masing-masing Ketua Tim Kerja Harmonisasi menyampaikan hasil telaah dan catatan penting, baik dari sisi teknis penulisan maupun substansi materi, yang perlu disempurnakan oleh pihak pemrakarsa. Pemerintah Kota Pagaralam akan menindaklanjuti masukan tersebut sebelum tahap finalisasi.
Kakanwil Kemenkum Sumsel, Agato PP Simamora di tempat terpisah turut memberikan arahan dan dukungan terhadap proses harmonisasi. Dalam pernyataannya, Kakanwil menekankan bahwa peraturan yang harmonis dan terstruktur menjadi fondasi penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan responsif.
“Kanwil Kemenkum Sumsel berkomitmen untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam menyusun produk hukum yang berkualitas. Proses harmonisasi ini bukan hanya soal kepatuhan administratif, tetapi bagaimana memastikan setiap regulasi benar-benar selaras dengan ketentuan nasional dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Agato.
Sebagai penutup kegiatan, dilakukan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian dan penyerahan Surat Selesai Harmonisasi secara resmi oleh Kadiv P3H kepada perwakilan Pemerintah Kota Pagaralam.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun produk hukum yang kuat, terstruktur, dan aplikatif, serta mendukung terciptanya pelayanan publik yang efektif dan akuntabel di Kota Pagaralam.