Palembang, 12 Agustus 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menyerahkan Sertifikat Merek dan Sertifikat Desain Industri kepada pengusaha UMKM lokal, Ibu Lindah Lee, yang bergerak di bidang Food and Beverage (F&B). Produk unggulan yang dihasilkan berupa olahan bunga rosela menjadi makanan dan minuman dengan cita rasa khas.
Pengajuan Merek dan Desain Industri tersebut telah dilakukan pada 21 Oktober 2024 dan memerlukan waktu tunggu sekitar 10 bulan hingga sertifikat resmi diterbitkan. Merek yang didaftarkan adalah “Roselle Merpati”, sementara Desain Industri yang diajukan meliputi desain botol minuman (kemasan) berukuran 350 ml dan 600 ml.
Sesuai ketentuan, masa berlaku perlindungan hukum atas Merek dan Desain Industri terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan, yakni selama 10 tahun. Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yenni, didampingi Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Yulkhaidir, serta Helpdesk Kekayaan Intelektual, Syawal.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, di antaranya UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum, serta UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dengan adanya sertifikat ini, diharapkan pelaku UMKM dapat memperoleh kepastian hukum dan perlindungan terhadap kekayaan intelektual produknya, sekaligus meningkatkan daya saing di pasar nasional maupun internasional.