Palembang, 11 Maret 2025 – Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dilaksanakan dengan sukses. Rapat yang dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum ini juga dihadiri oleh sejumlah instansi terkait, antara lain Asisten Administrasi Umum Setda OKI, Sekretaris Inspektorat Kabupaten OKI, Kepala Bidang BKPSDM, Kepala Bagian Hukum Setda OKI, serta Kepala Bagian Organisasi Setda OKI.
Dalam rapat tersebut, telah disepakati bahwa Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pakaian dinas ASN tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, peraturan yang sejajar, maupun putusan pengadilan. Hal ini menjadi salah satu indikator bahwa peraturan yang dirancang sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, yang memimpin rapat, memberikan saran agar setiap daerah, termasuk Kabupaten OKI, dapat menciptakan ciri khasnya sendiri dalam aturan pakaian dinas. Hal ini diharapkan dapat memperkuat identitas daerah sekaligus meningkatkan kedisiplinan ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten OKI.
Selain itu, Peraturan Bupati yang sedang disusun diharapkan dapat memberikan dampak positif, khususnya dalam meningkatkan ketertiban dan kedisiplinan dalam berpakaian dinas bagi pegawai di pemerintahan setempat.
Dengan diselesaikannya harmonisasi ini, Pemerintah Kabupaten OKI berharap peraturan tersebut dapat segera diimplementasikan untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan tertib.