Prabumulih, Pemerintah Kota Prabumulih mengadakan rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota Prabumulih tentang Pemungutan Opsen Pajak MBLB dan bentuk sinergi dalam pengelolaannya. Rapat ini dipimpin oleh Bapak Hendrik Pagiling, Kepala Divisi PPPH pada Kantor Wilayah, yang juga menjabat sebagai Penanggung Jawab Tim Kelompok Kerja Pengharmonisasian (27/2).
Rapat ini bertujuan untuk melakukan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota Prabumulih yang mengatur tentang pemungutan pajak MBLB dan sinerginya. Permohonan harmonisasi ini telah diajukan melalui surat dari Sekretaris Daerah Kota Prabumulih dengan Nomor Surat: 008/59/III/2025 pada tanggal 7 Februari 2025, yang menekankan bahwa dalam penyusunan Raperkada tersebut belum melibatkan pihak perancang.
Tim perancang peraturan perundang-undangan mengungkapkan bahwa substansi, rumusan, dan teknik penyusunan Rancangan Peraturan Wali Kota Prabumulih telah sesuai dengan kewenangan pembentukannya dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Namun, terdapat beberapa aspek teknis penulisan yang belum mengacu pada Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Menanggapi tanggapan tersebut, pemrakarsa Raperkada, yakni Pemerintah Kota Prabumulih, sepakat untuk melakukan perbaikan terhadap draft Raperwali sesuai dengan masukan yang diberikan oleh tim perancang.
Setelah melakukan perbaikan, draft Raperwali dicetak dalam rangkap dua (2) dan diparaf oleh masing-masing pihak yang hadir. Rapat ditutup dengan serah terima berita acara yang menandakan bahwa proses harmonisasi telah selesai.
Rapat ini memberikan gambaran positif terkait upaya Pemerintah Kota Prabumulih dalam meningkatkan kualitas pengelolaan pajak daerah dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan selesainya proses harmonisasi ini, diharapkan Rancangan Peraturan Wali Kota Prabumulih dapat segera disahkan dan diterapkan untuk mendukung pemungutan pajak yang lebih efisien dan berkelanjutan di Kota Prabumulih.