Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI

Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Diharmonisasi di Kanwil Kemenkum Sumsel

WhatsApp Image 2025 10 08 at 16.05.46 17f8b023

Palembang, 8 Oktober 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Rapat yang berlangsung di Kantor Wilayah ini dihadiri oleh sejumlah pejabat DPRD Provinsi Sumatera Selatan serta Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Sumatera Selatan.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Ketua Bapemperda DPRD Prov. Sumsel Hendra Gunawan, Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Prov. Sumsel Dedi Harapan, Kepala Bagian Persidangan dan Legislasi Hj. Kurniati Sari, Kepala Sub Bagian Risalah Pahrudin, Kepala Sub Bagian Penyusunan Perda Andrya Candra Puspitasari, serta perwakilan Kesbangpol Prov. Sumsel Irwan Riduan.

Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hendrik Pagiling, selaku penanggung jawab tim kerja harmonisasi. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa proses penyusunan Raperda ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. “Dalam setiap tahapan penyusunan peraturan perundang-undangan wajib melibatkan perancang, dan dalam penyusunan Raperda ini perancang di Kanwil telah terlibat sejak tahap perencanaan hingga pengharmonisasian,” ungkap Hendrik.

Ketua Bapemperda DPRD Prov. Sumsel, Hendra Gunawan, menjelaskan bahwa Raperda ini merupakan inisiatif DPRD dalam rangka menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, memastikan nilai-nilai Pancasila terinternalisasi dalam kehidupan masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembinaan secara terstruktur. Peraturan ini nantinya akan menjadi pedoman dalam menanamkan nilai kebangsaan, mendorong toleransi, dan membentuk karakter bangsa yang unggul, khususnya di tengah tantangan era digital.

Kepala Biro Hukum dan HAM, Dedi Harapan, menambahkan bahwa urgensi penyusunan Raperda ini sangat tinggi. Ia menilai setiap instansi perlu diwajibkan memasang butir-butir Pancasila sebagai simbol dan pengingat nilai dasar bangsa. “Kami mengusulkan agar ada penambahan ketentuan dalam Raperda yang mewajibkan pemerintah kabupaten/kota untuk menyusun peraturan serupa dalam waktu paling lambat dua tahun,” ujarnya.

Sementara itu, Irwan Riduan dari Kesbangpol Provinsi Sumsel menilai substansi Raperda sudah tepat, namun perlu dilengkapi dengan Peraturan Gubernur sebagai aturan pelaksana yang menjadi payung hukum sekaligus mempermudah koordinasi lintas sektor.

Tim perancang Kanwil Kemenkum Sumsel juga menyampaikan hasil harmonisasi yang dilakukan berdasarkan rangkuman Focus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk stakeholder dan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Palembang. Proses harmonisasi dilakukan untuk memastikan substansi dan materi muatan telah tepat serta relevan dengan kebutuhan masyarakat dan pemerintah daerah.

Pada akhir rapat, pemrakarsa menyetujui hasil harmonisasi yang dilakukan oleh tim perancang. Draft Raperda kemudian dicetak rangkap dua, diparaf oleh masing-masing pihak, dan dilakukan serah terima berita acara harmonisasi.

Kakanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, dalam keterangannya menyampaikan pentingnya keberadaan regulasi ini sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam membumikan nilai-nilai Pancasila. “Pembinaan ideologi Pancasila bukan hanya soal regulasi, tetapi juga tentang membangun kesadaran kolektif akan jati diri bangsa. Melalui perda ini, kita ingin memastikan bahwa nilai-nilai Pancasila dapat terus hidup dan membimbing setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” ujarnya.

Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat dasar hukum pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan di Sumatera Selatan, sekaligus memastikan nilai-nilai luhur bangsa tetap menjadi fondasi dalam setiap kebijakan pembangunan daerah.

WhatsApp Image 2025 10 08 at 16.05.38 4384efbdWhatsApp Image 2025 10 08 at 16.05.40 e73b3204WhatsApp Image 2025 10 08 at 16.05.43 56a5e1a6

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   +62896-4854-7707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumsel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com

 

facebook kanwil kemenkumham sumsel   twitter kanwil kemenkumham sumsel   instagram kanwil kemenkumham sumsel   linked in kemenkumham   Youtube Kanwil Kemenkumham Sumsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   089648547707
PikPng.com email png 581646   kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamsumsel@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI