
Palembang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Universitas Tridinanti dalam rangka pembaruan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait fasilitasi pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) serta penguatan pembentukan Sentra KI.
Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (6/5) pukul 11.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Sekretariat Rektorat Universitas Tridinanti. Koordinasi ini merupakan tindak lanjut atas berakhirnya masa PKS sebelumnya pada Desember 2025.
Tim dari Bidang Pelayanan KI yang hadir dalam kegiatan tersebut terdiri dari Yulkhaidir (Analis KI Ahli Muda), Dio Gestianda (Analis KI Ahli Pertama), Syafira Aquaristha (Helpdesk KI), serta Natasha Ananda (Peserta Maganghub Kemnaker).
Dalam pertemuan tersebut, pihak Universitas Tridinanti yang diwakili oleh Hendra menyampaikan apresiasi dan menyambut baik rencana perpanjangan kerja sama. Ia mengungkapkan bahwa keberadaan Sentra KI selama ini sangat membantu civitas akademika, khususnya mahasiswa dan dosen, dalam proses pendaftaran maupun pencatatan kekayaan intelektual.
“Sentra KI memberikan kemudahan akses layanan bagi kami, sehingga diharapkan kerja sama ini dapat terus berlanjut dan ditingkatkan,” ujarnya.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi terkait kekayaan intelektual, antara lain Undang-Undang tentang Hak Cipta, Paten, Merek dan Indikasi Geografis, serta peraturan lainnya yang mengatur sistem dan pelayanan KI di Indonesia.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemeterian Hukum Sumatera Selatan Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa koordinasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan layanan KI di wilayah Sumatera Selatan, khususnya di lingkungan perguruan tinggi.
Melalui pembaruan PKS ini, diharapkan sinergi antara Kanwil Kemenkum Sumsel dan Universitas Tridinanti semakin kuat, serta mampu mendorong peningkatan kesadaran dan perlindungan kekayaan intelektual di kalangan akademisi.
