
PALEMBANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kementerian Hukum Sumsel) memperkuat kesiapan strategis dalam mengawal perlindungan kekayaan intelektual (KI) di daerah. Pada Senin (9/3), jajaran analisis KI yang terdiri dari Yulkhaidir, beserta tim mengikuti Technical Meeting Sosialisasi Formulasi Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Petunjuk Teknis Rencana Aksi Program KI Tahun 2026 secara daring. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ini bertujuan untuk memastikan setiap program di wilayah selaras dengan visi besar penegakan hukum KI yang profesional dan bernilai ekonomi tinggi.
Kepala Bagian Program dan Pelaporan DJKI, Dr.Tr. Nuralia, dalam pembukaannya menekankan bahwa IKU berfungsi sebagai "kompas" organisasi agar seluruh satuan kerja bergerak searah dengan sasaran strategis nasional. Arah kebijakan DJKI periode 2025-2029 difokuskan pada tiga pilar utama: penegakan hukum yang profesional, pemanfaatan KI untuk peningkatan ekonomi, serta reformasi birokrasi. Sosialisasi petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) ini sangat krusial guna memberikan pemahaman yang seragam serta langkah operasional yang jelas bagi Kantor Wilayah sebagai garda terdepan pelayanan.
Dalam sesi teknis, dijelaskan target ambisius yang harus dicapai oleh wilayah pada tahun 2026. Sasaran tersebut meliputi peningkatan layanan perlindungan dan pemanfaatan KI dengan target 85%, optimalisasi penyelesaian sengketa KI sebesar 31%, serta peningkatan level maturitas pengelolaan pemanfaatan KI hingga mencapai level 2,50. Tim DJKI juga memaparkan tata cara penyampaian data dukung pelaksanaan rencana aksi yang lebih akuntabel, di mana setiap Kantor Wilayah akan didampingi oleh Person in Charge (PIC) khusus untuk memastikan efektivitas pencapaian kinerja di daerah.
Salah satu poin penting yang dibahas adalah strategi peningkatan maturitas pengelolaan KI di wilayah. Kanwil Kementerian Hukum Sumsel didorong untuk memperkuat kolaborasi melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan perguruan tinggi guna mengoptimalisasi riset dan inovasi akademisi agar terlindungi secara hukum. Selain itu, pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait Kekayaan Intelektual menjadi prioritas sebagai fondasi kebijakan lokal dalam melindungi aset intelektual daerah. Hal ini dinilai vital untuk menciptakan ekosistem inovasi yang berkelanjutan di Sumatera Selatan.
Fokus kinerja juga diarahkan pada tingkat kepatuhan layanan terhadap standar nasional. Kanwil Kementerian Hukum Sumsel diinstruksikan untuk memasifkan edukasi, diseminasi, serta pendampingan langsung dalam pengajuan permohonan KI. Penyelenggaraan promosi melalui booth layanan pada pameran dan pelaksanaan Klinik KI menjadi instrumen utama untuk menjemput bola bagi para kreator dan pelaku usaha. Selain itu, identifikasi potensi KI personal, khususnya di bidang paten, akan ditingkatkan melalui pemanfaatan dashboard KI sebagai alat pemantauan pasca-permohonan yang lebih presisi. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, memberikan dukungan penuh atas penetapan standar kinerja baru ini demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.


