Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI

Sosialisasi Legalitas Ormas, Kemenkum Sumsel Dorong Kepatuhan dan Persatuan Bangsa

WhatsApp Image 2025 11 20 at 13.19.54 3aa1e7ea

Palembang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum menggelar sosialisasi tentang legalitas dan keberadaan organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang aktif maupun tidak aktif di Provinsi Sumatera Selatan. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (20/11) bertempat di Ballroom Hotel Swarna Dwipa Palembang. Sosialisasi ini bertujuan mendorong kepatuhan Ormas terhadap ketentuan hukum serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

Hadir sebagai narasumber utama dari Kanwil Kemenkum Sumsel, Gunawan selaku Kabid Pelayanan AHU. Narasumber pendukung antara lain AKBP Sukarminto (Direktur Intelijen dan Keamanan Polda Sumsel), Sri Gunarto (Kabid Pengembangan Pemuda Dispora Sumsel), Mayor Inf Mulyawan (Agen Intelijen Ahli Madya Binda Sumsel), dan Dodi Afrianto (Plt Kasi 2 Kejati Sumsel). Acara dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Apriyadi.

Gunawan memaparkan tata cara pendaftaran Ormas, mulai dari pemesanan nama hingga pengesahan badan hukum melalui dokumen pendukung, termasuk akta pendirian yang diketahui notaris dan surat pernyataan tempat kedudukan yang ditandatangani pengurus serta diketahui lurah/kepala desa setempat. Ia juga menyampaikan data terbaru per tanggal 18 November 2025, terdapat 7.088 Ormas berbadan hukum di Sumatera Selatan, terdiri dari 5.513 yayasan dan 1.575 perkumpulan.

Lebih lanjut, Gunawan menegaskan bahwa Kemenkum melalui Ditjen AHU memiliki kewenangan melakukan pengawasan, pemberian sanksi administratif, dan mediasi terhadap Ormas, sesuai UU Nomor 16 Tahun 2017 dan PP Nomor 59 Tahun 2016. Mengenai kewajiban dan larangan Ormas, Ormas wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan NKRI, dan dilarang melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan negara, sesuai Pasal 21 dan Pasal 59 UU Nomor 17 Tahun 2013.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, memberikan apresiasi atas terselenggaranya sosialisasi ini:

“Sosialisasi legalitas Ormas penting untuk meningkatkan pemahaman hukum pengurus Ormas dan masyarakat. Dengan kepatuhan terhadap ketentuan hukum, Ormas dapat beroperasi secara sah dan berperan aktif menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Kami berharap kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengawasan, pembinaan, dan pemberdayaan Ormas di Sumatera Selatan,” ujar Maju Amintas Siburian.

Kegiatan berlangsung interaktif, dengan peserta aktif mengikuti pemaparan materi dan berdiskusi terkait mekanisme pendaftaran Ormas, dokumen pendukung, jumlah Ormas berbadan hukum, serta kewajiban dan larangan Ormas. Kemenkum Sumsel berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan pengurus Ormas, sekaligus memperkuat tata kelola Ormas di tingkat provinsi.

WhatsApp Image 2025 11 20 at 13.19.55 165a6399WhatsApp Image 2025 11 20 at 13.19.55 a37534d9WhatsApp Image 2025 11 20 at 13.19.58 cc4ae202

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   +62896-4854-7707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumsel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com

 

facebook kanwil kemenkumham sumsel   twitter kanwil kemenkumham sumsel   instagram kanwil kemenkumham sumsel   linked in kemenkumham   Youtube Kanwil Kemenkumham Sumsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   089648547707
PikPng.com email png 581646   kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamsumsel@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI