19 Maret 2025 – Bertempat di Kantor Camat Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir, telah berlangsung kegiatan Sosialisasi Posbankum dan Pendampingan Pendaftaran Peacemaker Justice Award (PJA) yang dihadiri oleh Camat Jejawi Kab. OKI, Drs. Sulaiman beserta jajarannya, serta 19 Kepala Desa di Kecamatan Jejawi.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melalui Koordinator Penyuluh Hukum Asnedi bersama tim. Dalam sambutannya, Asnedi menyampaikan pentingnya peran Kepala Desa sebagai tokoh yang paling dekat dengan masyarakat dalam menjaga ketertiban dan menyelesaikan permasalahan hukum yang muncul dalam kehidupan sehari-hari.
Berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 tentang Desa, Kepala Desa memiliki kewajiban untuk memelihara keamanan dan ketertiban, serta menyelesaikan perselisihan yang terjadi di desanya. Oleh karena itu, mengikuti Peacemaker Justice Award (PJA) adalah langkah yang tepat bagi Kepala Desa untuk lebih berperan aktif dalam menciptakan kedamaian serta akses keadilan bagi masyarakat melalui Posbankum.
Selain itu, Camat Jejawi, Drs. Sulaiman, juga memberikan apresiasi kepada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan yang telah memberikan kesempatan kepada para Kepala Desa untuk mengikuti sosialisasi tersebut. Ia berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak positif bagi penyelesaian permasalahan hukum di tingkat desa serta mendorong terciptanya masyarakat yang lebih damai dan adil.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih lanjut kepada para Kepala Desa mengenai program PJA serta pentingnya Posbankum dalam menyediakan akses keadilan bagi masyarakat desa.