Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kantor Desa Betung Barat, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI. Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WIB ini diikuti oleh 70 peserta yang terdiri dari perangkat kecamatan, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat (18/6).
Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Kepala Desa Betung Barat, Rozali, A.Md., yang menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi. “Kami senang dan berterima kasih karena warga kami bisa mendapatkan informasi teknis mengenai Posbankum,” ujar Rozali. Hal senada juga disampaikan oleh Camat Abab, Razzulik, S.H., yang berharap agar masyarakat dapat mengetahui akses hukum terdekat di wilayahnya masing-masing.
Materi inti disampaikan oleh Koordinator Penyuluh Hukum Kemenkum Sumsel, H. Asnedi, S.H., M.H. Dalam paparannya, beliau menjelaskan latar belakang, tujuan, dan mekanisme pembentukan Posbankum. Posbankum di desa merupakan upaya strategis untuk meningkatkan akses terhadap keadilan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. “Posbankum tidak hanya menyediakan layanan konsultasi dan informasi hukum, tetapi juga menjadi jembatan bagi masyarakat untuk mendapatkan pendampingan hingga ke tingkat peradilan melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH),” jelasnya.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung aktif, menunjukkan antusiasme peserta dalam memahami hak-hak hukum mereka dan potensi kehadiran Posbankum sebagai solusi hukum di tingkat desa.