
Palembang, 15 Agustus 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Masyarakat Sadar Hukum di Ruang Pertemuan Kelurahan Lima Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang. Kegiatan ini diinisiasi berdasarkan surat permohonan dari Lurah Lima Ilir Nomor 005/101/1005/2025 tertanggal 8 Agustus 2025, dengan peserta yang terdiri dari ibu-ibu PKK dan kader Posyandu setempat.
Acara dibuka oleh Camat Ilir Timur II, Muhammad Irman, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program pemberdayaan masyarakat, khususnya untuk meningkatkan pemahaman hukum di lingkungan Kelurahan Lima Ilir.
Sebagai narasumber, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sumsel, Novi Setia Nuryani, menyampaikan materi mengenai peran dan fungsi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai sarana masyarakat untuk mendapatkan akses keadilan. Ia menegaskan bahwa Posbankum Kelurahan Lima Ilir telah memenuhi standar sarana dan prasarana sebagai Posbankum ideal, bahkan diresmikan langsung oleh Menteri Hukum RI pada 28 Juli 2025. “Keberadaan Posbankum harus dioptimalkan layanannya, sekaligus disosialisasikan agar warga mengetahui manfaat dan prosedur penggunaannya,” ujar Novi.
Pada sesi tanya jawab, peserta aktif menanyakan layanan Posbankum, mulai dari prosedur bantuan hukum hingga layanan rujukan advokat, termasuk persyaratan yang perlu dipenuhi warga untuk mendapatkan pendampingan hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah untuk membentuk masyarakat yang melek hukum. “Kesadaran hukum adalah pondasi dalam membangun ketertiban dan keadilan di masyarakat. Kami berharap warga memanfaatkan layanan Posbankum secara optimal,” ungkapnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Kelurahan Lima Ilir semakin memahami hak dan kewajiban hukumnya serta mampu memanfaatkan fasilitas bantuan hukum yang tersedia.


