Palembang – Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) mengadakan Rapat Internal Tim/Kelompok Kerja Pendampingan dan Pendalaman Teknik Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah, Selasa (18/3) di ruang Rapat Kadiv PPPH.
Rapat ini dipimpin oleh Nurhidayat Hamid, Koordinator Analis Hukum, dengan tujuan memberikan pendampingan serta pendalaman teknik analisis peraturan daerah bagi Analis Hukum Ahli Muda. Hadir dalam rapat tersebut JFT Analis Hukum Ahli Madya, JFT Analis Hukum Ahli Muda, dan JFT Analis Hukum Ahli Pertama.
Pendampingan dilakukan oleh Analis Hukum Pertama yang telah mengikuti Diklat Fungsional Analis Hukum, serta Analis Hukum Madya yang sebelumnya telah melaksanakan kegiatan Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah (AE Perda).
Dalam rapat ini, Analis Hukum Ahli Muda, Vonny Destika Sari, memaparkan hasil analisis dan evaluasi terhadap Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Hasil analisis ini kemudian dibahas dan diperdalam, serta diberikan masukan-masukan terkait dimensi, variabel, indikator, serta hasil analisisnya. Analis Hukum Ahli Madya juga memberikan masukan penting terkait rekomendasi terhadap hasil analisis yang disampaikan.
"Proses analisis dan evaluasi ini sangat penting untuk memastikan kualitas dan keberlanjutan peraturan daerah, serta untuk memberikan rekomendasi yang dapat diimplementasikan di lapangan," ujar Nurhidayat Hamid.
Hasil analisis ini masih dalam bentuk konsep yang nantinya akan dikoordinasikan dengan PIC dan narasumber dari BPHN untuk mendapatkan masukan lebih lanjut. Pembahasan rapat juga menyentuh mengenai dimensi-dimensi yang digunakan dalam melakukan analisis dan evaluasi, sebagai bekal bagi Analis Hukum Muda dalam kegiatan AE Perda.
Dalam kesempatan terpisah, Hendrik Pagiling, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, mengungkapkan bahwa kegiatan pendampingan seperti ini merupakan bagian penting dari upaya penguatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum daerah.
“Melalui pendalaman teknik analisis ini, kami berharap agar Analis Hukum Ahli Muda dapat lebih matang dalam melakukan tugas-tugasnya, serta memberikan kontribusi positif dalam pengembangan produk hukum daerah yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Hendrik Pagiling.
Dengan dilakukannya rapat ini, diharapkan tim Analis Hukum semakin siap dalam melaksanakan tugasnya, serta mampu memberikan evaluasi yang lebih mendalam dan komprehensif terhadap produk hukum daerah.