Palembang, 15 Mei 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui JFT Penyuluh Hukum melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum di SMA Methodist 1 Palembang, Kamis (15/5/2025), mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari surat permohonan Kepala Sekolah SMA Methodist 1 Palembang nomor: 066/I 11.1/SMA.M1/U/2025 perihal permohonan kegiatan workshop. Menindaklanjuti surat tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel menugaskan dua JFT Penyuluh Hukum, yakni Fitri Asnita dan Evien Elmer, untuk memberikan penyuluhan kepada siswa-siswi sekolah tersebut.
Dengan mengangkat tema "Toleransi di Tengah Kesetaraan Gender, Kebhinekaan, dan Bullying", kegiatan ini bertujuan menanamkan nilai-nilai hukum sejak dini kepada pelajar. Materi yang disampaikan menitikberatkan pada pentingnya sikap toleransi terhadap perbedaan suku, agama, dan ras, serta upaya pencegahan bullying di lingkungan sekolah.
Sebanyak 530 peserta yang terdiri dari guru dan pelajar hadir mengikuti kegiatan dengan antusias. Para penyuluh hukum tidak hanya menyampaikan materi, tetapi juga membuka ruang dialog melalui sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Para siswa menunjukkan ketertarikan tinggi terhadap isu-isu yang dibahas, terutama mengenai hak dan kewajiban dalam lingkungan pendidikan yang inklusif dan aman.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sumsel dalam membina kesadaran hukum masyarakat, khususnya generasi muda, guna menciptakan lingkungan sekolah yang harmonis, toleran, dan bebas dari kekerasan.