Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI

Wujudkan Kota Palembang yang Tertib dan Aman, Kanwil Kemenkum Sumsel Bahas Ranperda Ketertiban Umum

WhatsApp Image 2025 11 10 at 08.52.45 0b0864c6

Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) berpartisipasi aktif dalam kegiatan Pembahasan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Palembang tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat yang digelar pada Jumat (7/11) di Ruang Rapat Hotel Emilia Amazing Palembang.

Kegiatan dibuka oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Palembang, M. Ichsanul Akmal, S.Sos, dan dihadiri oleh berbagai unsur lintas sektor, antara lain Polrestabes Palembang, Dinas Pariwisata, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas PMPTSP, Dinas Perkimtan, serta Bapenda Kota Palembang.

Hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hendrik Pagiling, bersama tim pembahas yaitu Alfiyan Mardiansyah, Suhendra, Muslich, dan Kiagus M. Lukman Sigit. Kehadiran tim ini merupakan tindak lanjut dari surat undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang Nomor 005/3256/PP/2025 tanggal 4 November 2025.

Dalam pembahasan, tim dari Kanwil Kemenkum Sumsel memberikan pandangan terkait urgensi penyesuaian substansi materi Ranperda agar selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Penyusunan Ranperda ini harus mampu menjawab dinamika sosial di masyarakat dan tetap sejalan dengan regulasi nasional terbaru, sehingga setiap norma yang dibentuk memiliki kekuatan hukum dan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” ujar Hendrik Pagiling, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel.

Salah satu isu yang menjadi fokus pembahasan adalah pengaturan perizinan hiburan rakyat. Pihak Polrestabes Palembang memberikan masukan agar kegiatan hiburan dibatasi pada pukul 08.00–17.00 WIB, serta melarang penggunaan musik remix dalam kegiatan hiburan, sebagai upaya menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat.

Berbagai masukan dari instansi dan peserta rapat juga diserap oleh tim pembahas untuk dirumuskan dalam penormaan pasal-pasal Ranperda tersebut.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa keterlibatan Kanwil Kemenkum Sumsel dalam pembahasan ini merupakan bentuk tanggung jawab Kementerian Hukum dalam memastikan setiap produk hukum daerah memenuhi asas legalitas dan berperspektif pelayanan publik.

“Kami berkomitmen mendukung Pemerintah Daerah dalam membentuk peraturan yang tidak hanya tertib secara hukum, tetapi juga berkeadilan dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Harmonisasi hukum daerah menjadi bagian penting dari upaya kita menciptakan Kota Palembang yang aman, tertib, dan berbudaya hukum,” ujar Maju Amintas Siburian.

Melalui sinergi lintas sektor ini, diharapkan Ranperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dapat segera diselesaikan dan diterapkan secara efektif sebagai landasan hukum untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta kenyamanan bagi seluruh warga Kota Palembang.

WhatsApp Image 2025 11 10 at 08.52.44 42bc70bcWhatsApp Image 2025 11 10 at 08.52.48 bd183264WhatsApp Image 2025 11 10 at 08.52.49 7fa2d57c

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   +62896-4854-7707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumsel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com

 

facebook kanwil kemenkumham sumsel   twitter kanwil kemenkumham sumsel   instagram kanwil kemenkumham sumsel   linked in kemenkumham   Youtube Kanwil Kemenkumham Sumsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   089648547707
PikPng.com email png 581646   kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamsumsel@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI