Palembang – Upaya memperkuat kolaborasi antara perguruan tinggi dan pemerintah dalam perlindungan kekayaan intelektual terus didorong Kementerian Hukum Republik Indonesia. Salah satunya melalui kegiatan “Whats Up Campus Calls Out Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Perguruan Tinggi Serentak” yang digelar secara hybrid pada Selasa (12/05).
Kegiatan yang dipusatkan di Sabuga Institut Teknologi Bandung tersebut diikuti secara serentak oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum di seluruh Indonesia, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan. Dari Aula Musi Kanwil Kemenkum Sumsel, kegiatan diikuti langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Alkana Yudha, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Gunawan, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Yenni, serta para perwakilan Universitas/Perguruan Tinggi di Sumatera Selatan.
Dalam sambutannya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam menghasilkan inovasi yang mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan pembangunan nasional. Menurutnya, hasil riset dan kreativitas mahasiswa maupun akademisi harus didorong untuk memiliki perlindungan hukum melalui kekayaan intelektual agar dapat berkembang menjadi produk yang bernilai ekonomi.
“Kementerian Hukum terus berkomitmen membangun ekosistem kekayaan intelektual yang kuat melalui sinergi dengan perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Saya berharap kerja sama yang dibangun dapat meningkatkan kesadaran hukum, perlindungan hak kekayaan intelektual, serta pemanfaatan hasil inovasi untuk kesejahteraan masyarakat,” terang Menteri Hukum.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi podcast dan diskusi interaktif yang menghadirkan sejumlah narasumber nasional, di antaranya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, mantan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, akademisi dan pengamat Rocky Gerung, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie, serta akademisi dari Institut Teknologi Bandung.
Dalam diskusi tersebut para narasumber membahas inovasi, hilirisasi riset, tantangan pengembangan kekayaan intelektual, hingga pentingnya kolaborasi antara dunia pendidikan, pemerintah, dan industri.
Pada akhir kegiatan hybrid tersebut, Kanwil Kemenkum Sumsel juga melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama 24 universitas/perguruan tinggi di Sumatera Selatan. Penandatanganan tersebut dilaksanakan di Aula Musi Kanwil Kemenkum Sumsel dan disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan Maju Amintas Siburian serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum Alkana Yudha.
Adapun ruang lingkup PKS meliputi kerja sama di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat melalui pengembangan akademik, penelitian bersama, penyuluhan dan layanan hukum, fasilitasi kekayaan intelektual, pembentukan Sentra KI, serta pelaksanaan kegiatan ilmiah dan pemanfaatan fasilitas bersama.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa kerja sama dengan perguruan tinggi merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta perlindungan dan pengelolaan kekayaan intelektual di lingkungan akademik.
“Kanwil Kemenkum Sumsel siap memperkuat kolaborasi dengan perguruan tinggi di Sumatera Selatan melalui pembentukan Sentra KI, penyuluhan hukum, pendampingan kekayaan intelektual, serta berbagai kegiatan akademik dan ilmiah guna mendorong lahirnya inovasi yang terlindungi secara hukum dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat maupun pembangunan daerah,” ujar Maju.


