Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melaksanakan rapat harmonisasi terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperkada) Pemerintah Kota Lubuk Linggau, Selasa (12/5/2026), bertempat di Ruang Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan.
Adapun rancangan regulasi yang dibahas meliputi Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta lima Raperwali mengenai Pedoman Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi ASN, Pakaian Dinas ASN, Tata Naskah Dinas, Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN secara Fleksibel, dan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Tahun 2025–2029 dalam Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2020–2045.
Rapat dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Lubuk Linggau, Heri Zulianta, Inspektur Daerah Kota Lubuk Linggau, Erwin Armeidi, M.Si., Kepala Bapenda Kota Lubuk Linggau, Hasan Basri, SE., M.A.P., Kepala BKPSDM Kota Lubuk Linggau, Dian Chandera, M.Si., Plt. Kepala Bappeda Kota Lubuk Linggau Ira Dwi Ariyati, S.STP., M.Si., Kepala DPPKB Kota Lubuk Linggau Deasi Novia, S.Si., Apt., MKM., serta Kepala Bagian Organisasi Kota Lubuk Linggau Aris Garnida Husein, S.STP., M.A.P.
Kegiatan dibuka oleh Kanwil Kemenkum Sumsel yang diwakili oleh Habibullah, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Dalam kesempatan tersebut, Heri Zulianta menjelaskan substansi Raperda dan Raperkada yang diajukan untuk dilakukan harmonisasi.
Selanjutnya, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel menyampaikan hasil harmonisasi terhadap substansi, rumusan, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Tim menyampaikan bahwa materi muatan dalam rancangan regulasi tersebut telah sesuai dengan kewenangan pembentukan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Namun demikian, masih terdapat beberapa catatan terkait teknik penulisan yang belum sepenuhnya mengacu pada Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas, menyampaikan bahwa harmonisasi rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah merupakan bagian penting dalam memastikan produk hukum yang dibentuk memiliki kualitas, kepastian hukum, serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Melalui proses harmonisasi, diharapkan setiap produk hukum daerah dapat tersusun secara sistematis, selaras dengan regulasi nasional, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan pemerintahan daerah,” ujar Maju Amintas.
Menanggapi masukan dari tim perancang, pihak pemrakarsa menyetujui seluruh catatan yang diberikan dan akan melakukan penyempurnaan draft sesuai hasil harmonisasi. Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, serta implementatif dalam mendukung tata kelola pemerintahan di Kota Lubuk Linggau.
