
Palembang. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan Penandatanganan Kontrak Adendum Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Tahun Anggaran 2026 bersama sejumlah OBH terakreditasi di Sumatera Selatan, Selasa (12/5).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, dalam sambutannya menyampaikan bahwa keberadaan Organisasi Bantuan Hukum memiliki peran strategis dalam menjamin akses keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan dan kurang mampu.
“OBH bukan hanya mitra pemerintah, tetapi juga garda terdepan dalam memastikan masyarakat memperoleh hak atas bantuan hukum secara cuma-cuma sebagaimana amanat Undang-Undang Bantuan Hukum,” ujarnya.
Penandatanganan kontrak adendum ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian pelaksanaan bantuan hukum, baik litigasi maupun non litigasi, agar pelaksanaan program berjalan efektif, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Kemenkum Sumsel berharap sinergi bersama Organisasi Bantuan Hukum dapat terus diperkuat sehingga pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Sumatera Selatan semakin optimal, profesional, dan tepat sasaran.


