
Palembang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) melaksanakan rapat harmonisasi terhadap sejumlah rancangan regulasi Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Rabu (13/05/2026) di Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel.
Kegiatan ini dipimpin secara daring oleh Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Nur’Ainun, bersama Tim Kerja Harmonisasi Kemenkum Sumsel.
Adapun rancangan regulasi yang dibahas meliputi perubahan peraturan daerah terkait pengelolaan barang milik daerah serta rancangan peraturan bupati mengenai tata cara pemberian tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, dan dana operasional pimpinan DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Dalam pelaksanaannya, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan melakukan pembahasan terhadap substansi, rumusan, dan teknik penyusunan regulasi agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, harmonisasi juga dilakukan untuk memastikan regulasi daerah yang dibentuk dapat berjalan efektif serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir menyambut baik masukan dan saran yang diberikan selama proses harmonisasi, serta menyatakan kesiapan untuk melakukan penyempurnaan terhadap draft rancangan sesuai hasil pembahasan.
Di lain kesempatan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa proses harmonisasi memiliki peran penting dalam menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas dan implementatif.
“Harmonisasi regulasi merupakan langkah penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Maju.
Kegiatan berlangsung dengan baik dan diakhiri dengan penyerahan berita acara harmonisasi sebagai bagian dari tahapan penyempurnaan rancangan regulasi daerah.


