
Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melaksanakan rapat harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Ogan Ilir, yakni Raperda tentang Bantuan Hukum Gratis dan Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Desa, Selasa (12/05/2026), bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan.
Rapat harmonisasi dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, Nur’Ainun. Hadir dalam kegiatan tersebut Ibnu Hardi selaku Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik sekaligus Plh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Ogan Ilir, serta Yuliana selaku Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Ogan Ilir.
Dalam rapat tersebut, Ibnu Hardi menyampaikan penjelasan terkait permohonan harmonisasi terhadap kedua Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir. Selanjutnya, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel melakukan pembahasan dan harmonisasi terhadap substansi, rumusan, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Dari hasil harmonisasi, disampaikan bahwa materi muatan kedua Raperda telah sesuai dengan kewenangan pembentukan serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Namun demikian, masih terdapat beberapa catatan terkait teknik penulisan yang perlu disesuaikan dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Menanggapi masukan tersebut, pihak pemrakarsa menyetujui seluruh catatan dan rekomendasi yang diberikan Tim Perancang serta akan melakukan perbaikan draft Raperda sesuai hasil harmonisasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, dalam kesempatan terpisah menyampaikan apresiasinya terhadap sinergi antara Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dan Kanwil Kemenkum Sumsel dalam proses pembentukan produk hukum daerah.
“Proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik, selaras dengan peraturan perundang-undangan, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Kakanwil.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sumsel terus berkomitmen memberikan pendampingan dan penguatan kepada pemerintah daerah dalam mewujudkan produk hukum yang berkualitas, efektif, dan implementatif.


