
Palembang – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian mengambil sumpah jabatan dan melantik Notaris Pengganti, sdr. M Hafiz Tafdhil, S.H., M.Kn, bertempat di Ruang Tamu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan pada hari selsa (12/05).
Pelantikan tersebut dilaksanakan sehubungan dengan penunjukan M Hafiz Tafdhil, S.H., M.Kn sebagai Notaris Pengganti dari Notaris Triana Wahyu Meira, S.H., Notaris di Kota Palembang yang menjalani cuti selama 32 (tiga puluh dua) hari kalender, terhitung mulai tanggal 24 Mei 2026 sampai dengan 24 Juni 2026.
Kegiatan Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan dibuka oleh Maya Anggraini selaku pembawa acara, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Palembang oleh Anggun Fuji Rahayu.
Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian memimpin langsung pengambilan sumpah jabatan dan pembacaan kata-kata pelantikan kepada Notaris Pengganti.
Prosesi kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pelantikan yang disaksikan oleh Gunawan dan Dian Merdiansyah. Setelah itu, kegiatan ditutup dengan pembacaan doa, pemberian ucapan selamat, dan sesi foto bersama.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung dengan tertib, khidmat, dan lancar sebagai bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Sumsel dalam memastikan pelayanan kenotariatan tetap berjalan optimal di wilayah Sumatera Selatan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian menyampaikan bahwa pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan notaris pengganti merupakan bagian dari upaya menjaga kesinambungan pelayanan kenotariatan kepada masyarakat.
“Notaris pengganti memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjalankan tugas jabatan secara profesional, cermat, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik notaris”ujarnya.
Selain itu, beliau juga berharap agar amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh integritas sehingga pelayanan hukum kepada masyarakat tetap terlaksana secara optimal selama notaris definitif menjalani cuti.


