Pada Selasa, 24 Juni 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menyelenggarakan rapat harmonisasi dua rancangan peraturan bupati (Raperbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur. Rapat berlangsung di Aula Musi Kanwil Kemenkum Sumsel, Palembang.
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Setda OKU Timur, Fajri Nuryadin, Kepala Bagian Organisasi Maya Eka Sari, serta Plt. Kepala Dinas Perhubungan OKU Timur, Asnari.
Adapun dua rancangan yang dibahas yaitu: Raperbup tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten OKU Timur, serta Raperbup tentang Pembentukan Kawasan Tertib Lalu Lintas di Kabupaten OKU Timur.
Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Hendrik Pagiling, selaku Penanggung Jawab Tim Kerja Harmonisasi, memimpin jalannya rapat dan memastikan bahwa kedua rancangan peraturan tersebut telah sesuai dengan kewenangan pembentukan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam proses harmonisasi, dilakukan penyempurnaan terhadap substansi pengaturan, rumusan norma, serta teknik penyusunan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemrakarsa menyetujui hasil harmonisasi dan siap menindaklanjuti perbaikan sesuai dengan catatan masukan yang diberikan oleh tim perancang. Kegiatan berlangsung lancar, dan draft Raperbup dicetak rangkap dua, diparaf oleh masing-masing pihak, serta dilakukan serah terima berita acara harmonisasi.