Palembang - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan Agato P P Simamora didampingi oleh Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha Bulan Mahardika Subekti menghadiri Kegiatan Sosialisasi Penerapan Pola Kerja Fleksibel bagi Pegawai di Lingkungan Kemenkum secara daring, selasa (4/3).
Kegiatan tersebut diawali dengan sambutan yang disampaikan oleh Kepala Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Tata Usaha Dewi Ambarwati menjelaskan bahwa penerapan pola kerja fleksibel ini dilaksanakan untuk mendukung kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Inpres No 1 Tahun 2025 tentang efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.
"Dengan dilaksanakannya pola kerja fleksibel ini diharapkab dapat menekan biaya operasional dan penggunaan fasilitas kantor lainnya serta tentuya tetap memastikan pelaksanaan tusi berjalan dengan efektif dan efisien serta dapat memenuhi target yang telah ditentukan", ujar Dewi.
Ditambahkan oleh Dewi, bahwa Kementerian Hukum menerapkan 2 pola fleksibel kerja berupa Work From Office (Bekerja dari kantor) pada hari Senin – Kamis dan Work From Anywhere (Bekerja dari mana saja) pada hari Jumat. Dalam pelaksaannya, setiap pegawai dihimbau untuk dapat memanfaatkan Teknologi untuk tetap berkoordinasi dan menjalankan tugas secara efektif.
Disamping itu, Kakanwil Kemenkum Sumsel Agato P P Simamora siap mendukung penerapaan pola kerja fleksibel ini dengan tetap menjunjung profesionalitas dan pelayanan prima sehingga produktivitas pegawai tetap terjaga serta memberikan kenyamanan bagi mereka dalam menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadan.